MITOS atau FAKTA
Post by: DPMPTSP_BLITARKOTA |
05-08-26
Masih bingung soal penerbitan NIB? Jangan sampai terjebak informasi yang keliru. Banyak anggapan yang beredar bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) harus datang langsung ke kantor atau membutuhkan biaya mahal. Faktanya, proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara online melalui OSS di oss.go.id dan penerbitannya tidak dipungut biaya. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memudahkan proses legalitas usaha, akses pembiayaan, hingga pengembangan bisnis ke tahap yang lebih luas. Pastikan Anda memperoleh informasi dari sumber resmi dan hindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
DPMPTSP Kota Blitar siap mendampingi dan memberikan informasi terkait proses perizinan berusaha agar lebih mudah, cepat, dan transparan.